PERATURAN DAERAH
Data belum ada
STANDAR PELAYANAN PENGURUSAN KENAIKAN GAJI BERKALA
A. Biaya : 1.Gratis
B. Persyaratan : 1. Foto Copy SK Terakhir 1 Lembar 2. Foto Copy Berkala Terakhir 1 Lembar 3. Surat Penyataan Melaksanakan Tugas dari Kepala Sekolah
C. Prosedur : 1.Berkas disampaikan ke Bagian Kepegawaian 2.Verifikasi dan Proses. 3.Paraf Sekretaris Dinas 4.SK ditandatangani oleh Kepala Dinas 5.SK diserahkan kepada yg bersangkutan
D. Waktu: 25 Menit
F.Produk: 1.SK Penetapan Kenaikan Gaji Berkala |
STANDAR PELAYANAN PENGESAHAN IJAZAH
A. Persyaratan : 1. Ijazah Asli B.Prosedur : 1.Verifikasi Keaslian Ijazah 2.Pengesahan 3.Tandatangan Kepala Dinas & Pejabat Eselon III C.Waktu: 15 Menit D.Biaya : 1.Gratis E.Produk: 1.Ijazah yang sudah disahkan F. Pengaduan 1. Sekretaris
2. Kasubag Kepegawaian |
STANDAR PELAYANAN MUTASI SISWA a. PERSYRATAN 1. Surat Keterangan Sekolah penerima Siswa 2. Surat Keterangan Pindah Sekolah dari Sekolah Asal 3. Foto Copy Daftar Nilai Rapor 4. Foto Copy Akte Kelahiran 5. Surat Keterangan Mutasi dari Dapodik b. PRODUK 1. MUTASI SISWA / PINDAH SISWA c. WAKTU 1. JAM d. PENGADUAN 1. Ka.Seksi yang Menangani Ke Siswaan
|
STANDAR PELAYANAN PENGESAHAN IJAZAH
A. Persyaratan : 1. Ijazah Asli B.Prosedur : 1.Verifikasi Keaslian Ijazah 2.Pengesahan 3.Tandatangan Kepala Dinas & Pejabat Eselon III C.Waktu: 15 Menit D.Biaya : 1.Gratis E.Produk: 1.Ijazah yang sudah disahkan F. Pengaduan 1. Sekretaris 2. Kasubag Kepegawaian |
STANDAR PELAYANAN SURAT REKOMENDASI PENGURUSAN IZIN OPRASIONAL PENYELENGGARAAN PKBM, LKP, TK, KB, SPS,TPA. A. SYARAT : 1. FC.KTP KETUA 2. FC. AKTA NOTARIS 3. REKOMENDASI DARI PENILIK 4. REKOMENDASI LURAH / DESA SETEMPAT 5. PAS POTO UKURAN 3 X 4 ( 2 Lembar ) 6. STRUKTUR ORGANISASI ( SUSUNAN PENGURUS ) 7. HASIL PENILAIAN KELAYAKAN (Ka.DESA/LURAH) 8. DOKUMEN DIBUAT DALAM RANGKAP 2 (Dua)
B. PROSEDUR : Ø Pengelola Melapor Ke Reformen (Penerima Informasi) Ø Reformen Mengarahkan Tamu ke Bidang PAUD / Kasi. Kelembagaan Ø Kabid / Kasi Memverifikasi kelengkapan dokumen sesuai dengan persyaratan Berdasarkan Usulan Ø Jika Memenuhi syarat, Berkas di Serahkan pada Oprator untuk dibuatkan Surat Rekomendasi. Ø Kepala Bidang Menandatangani Surat Rekomendasi atau Pejabat lain yang relevan C. BIAYA : Ø Gratis D. WAKTU PENYELESAIAN : Ø 60 Menit Ø Disesuaikan dengan kelengkapan dan kebenaran serta keabsahan dokumen pendukung dan kesesuaian antara dokumen dan keadaan sebenarnya. E. PRODUK : Ø Surat Rekomendasi Diberikan Kepada Pengelola Lembaga untuk Urusan Selanjutnya. F. PENGADUAN : Ø Elisabeth, S.Sos ( 081241632471 ) Ø Syaharuddin, S.Pd ( 082188505505 ) |
STANDAR PELAYANAN PENGURUSAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (UNTUK FUNGSIONAL TERTENTU / GURU) A. Persyaratan : 1. Membawa Surat Tugas dari Atasan langsung 2. Memiliki Surat Pengantar dari atasan langsung B. Prosedur : 1. Mendaftar ke Sekretariat Tim DUPAK ( ke Ka.Subag penyelenggaraan tugas pembantuan atau Ka.Subag Umum dan Kepegawaian ) 2. Membawa berkas DUPAK 3. Mengikuti antrian C. Waktu: 1. 25 Menit D. Biaya 1. Gratis E. Produk: 1. Berita acara penetapan “AK” 2. PAK F. Pengaduan: 1. Kepala Dinas Pendidikan 2. Sekretaris Dinas Pendidikan 3. Ka.Subag Umum & Kepegawaian, Dinas Pendidikan 4. Ka,Subag Penyelenggara Tugas Pembatuan, Dinas Pendidikan 5. Sekretariat TIM DUPAK, Dinas Pendidikan |
STANDAR PELAYANAN USUL KENAIKAN PANGKAT UNTUK FUNGSIONAL UMUM (STAF)
A. Persyaratan : 1. Membawa Surat Tugas dari Atasan langsung 2. Memiliki surat pengantar dari atasan langsung B. Prosedur : 1. Mendaftar ke Sekretariat TIM ( ke Ka, Subag Penyelenggaraan tugas Pembantuan atau Ka.Subag Umum dan Kepegawain) 2. Membawa Berkas kelengkapan kenaikan pangkat 3. Mengikuti antrian C. Waktu : 1. 25 Menit D. Biaya : 1. Gratis E. Produk: 1. Surat Pengantar Kenaikan Pangkat 2. Usul Kenaikan Pangkat F. Pengaduan: 1. Kepala Dinas Pendidikan 2. Sekretaris Dinas Pendidikan 3. Ka.Subag Umum & Kepegawaian, Dinas Pendidikan 4. Ka.Subag Penyelenggaraan Tugas Pembatuan, Dinas Pendidikan 5. Sekretariat TIM, Dinas Pendidikan |
STANDAR PELAYANAN USUL PENGANGKATAN FUNGSIONAL (GURU) DAN PENETAPAN ANGKA KREDITNYA
A. Persyaratan : 1. Membawa Surat Tugas dari Atasan langsung B. Prosedur : 1. Mendaftar ke Ka.Subag Kepegawaian 2. Membawa berkas kelengkapan untuk Usul dan penetapan “AK” C. Waktu : 1. 25 Menit D. Biaya : 1. Gratis E. Produk : 1. Penetapan “AK” 2. Usul Pengangkatan Fungsional F. Pengaduan: 1. Kepala Dinas 2. Sekretaris Dinas Pendidikan 3. Ka.Subag Umum dan Kepegawain DIKNAS 4. Ka.Subag Penyelenggaraan Tugas Perbantuan DIKNAS Staf Umum kepegawaian DIKNAS |
Data belum ada
ALAMAT:
Desa Buntubuda-Makau
Kecamatan Mamasa Kabupaten Mamasa Sulbar
WEBSITE : http://disdikbud.mamasakab.go.id
EMAIL : disdikbudmms21@gmail.com
TELP : 085255529088