PERATURAN DAERAH
Data belum ada
STANDAR PELAYANAN PENGURUSAN SK PENSIUN BIASA I. PERSYARATAN 1. Foto Kopi SK Pensiun 1 Lembar 2. Foto Kopi Ampra Gaji Terakhir 1 Lembar 3. Foto Lopi Kartu Keluarga 1 Lembar 4. Foto Kopi SK Terakhir 1 LembaR
II. PROSEDUR 1. Berkas Di Sampaukan Ke Bagian Bendahara Gaji 2. Verifikasi dan Proses 3. SK di Tandatangani Oleh Bendahara Gaji Dan Diketahui Oleh Kepala Dinas 4. SK di Serahkan Kepada yang Bersangkutan
III. WAKTU 25 MENIT
IV. BIAYA GARTIS
V. PRODUK SKPP (surat keterangan pemberhentian pembayaran )
VI. PENGADUAN SELVINA ( HP 0823 9364 3902 ) |
STANDAR PELAYANAN PENGURUSAN SK PENSIUN (MENINGGAL)
1. PERSYARATAN a) Foto Copy Surat Keterangan Kematian dari Desa b) Foto Copy Surat Keterangan Ahli Waris c) Foto Copy Kartu Keluarga 1 Lembar d) Foto Copy SK Terahir 1 Lembar
2. PROSEDUR a) Berkas disampaikan ke bagian Bendahara gaji b) Verifikasi dan proses c) SK ditandatangani oleh Bendahara Gaji dan Diketahui oleh kepala Dinas d) SK diserahkan kepada yang bersangkutan
3. WAKTU a) 25 Menit
4. Biaya a) Gratis
5. PRODUK a) SKPP (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran )
6. PENGADUAN
- SELVINA ( hp. 082393643902) |
Data belum ada
ALAMAT:
Desa Buntubuda-Makau
Kecamatan Mamasa Kabupaten Mamasa Sulbar
WEBSITE : http://disdikbud.mamasakab.go.id
EMAIL : disdikbudmms21@gmail.com
TELP : 085255529088